Detail News

DEKLARASI MENGENAI PRAKTEK PEMASARAN YANG BERTANGGUNG JAWAB - INDONESIA

26 July 2021

KONTEKS

Perusahaan makanan dan minuman perlu membangun hubungan dengan konsumen agar merek produknya dapat diketahui dan disukai, produknya dapat dibedakan dan dipilih dari produk sejenis lain, serta pada akhirnya agar dapat membangun kepercayaan dan loyalitas. Hubungan langsung dengan konsumen ini memberikan kita kemampuan untuk mempengaruhi pilihan konsumen, dan di Danone, kami percaya bahwa dengan adanya kemampuan ini, kita juga memiliki tanggung jawab untuk membantu konsumen dalam mengambil keputusan untuk memilih yang lebih sehat.

Dengan berfokus pada kategori produk sehat (90% volume penjualan Danone pada 2019 berada dalam kategori produk sehat1 ), pengeluaran kami untuk pemasaran utamanya berfokus untuk kategori produk sehat. Walaupun begitu, kami merasa perlu untuk tetap menerapkan aturan-aturan yang menjamin bahwa sumber daya maupun kegiatan pemasaran kami benar-benar berfokus untuk mendorong pilihan yang lebih sehat.

Deklarasi ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana komitmen umum yang dikeluarkan oleh Danone mengenai pemasaran yang bertanggung jawab diwujudkan di Indonesia.

Deklarasi ini menyatakan komitmen Danone, secara global maupun lokal, untuk mematuhi aturan lokal yang berlaku dan kode etik yang dikeluarkan oleh asosiasi industri, baik global dan lokal, dimana Danone merupakan anggota dari asosiasi tersebut, terkait praktek-praktek pemasaran yang bertanggung jawab yang ditujukan untuk konsumen secara umum maupun konsumen khusus, seperti orangtua, ibu hamil, pengasuh, dll. Selain itu, Danone di Indonesia berkomitmen untuk mematuhi kebijakan dan ikrar lain terkait pemasaran yang bertanggung jawab yang dikeluarkan oleh Grup Danone pada tingkat global.

Kami berkomitmen bahwa semua komunikasi yang kami keluarkan adalah berdasarkan faktafakta yang sah dan memiliki landasan ilmiah, jujur, dan selalu mengutamakan kepentingan konsumen. Kami percaya bahwa dengan menerapkan praktek pemasaran yang bertanggung jawab, kita dapat membantu konsumen mengambil keputusan yang lebih sehat dan karenanya membantu untuk mendukung kesejahteraan konsumen.

1) Prinsip-prinsip umum pada tingkat Danone

Setiap anak perusahaan Danone mematuhi komitmen umum terkait pemasaran yang bertanggung jawab2 yang dikeluarkan oleh Grup Danone:

Danone berkomitmen untuk mengikuti Kode ICC3 . Khususnya terkait dengan Pemasaran kepada anak (dibawah 12 tahun) yang bertanggung jawab, Danone telah mengeluarkan Ikrar perusahaan, yang terakhir kali diperbarui pada bulan Desember4 . Ikrar ini khususnya berlaku pada Divisi Essential Dairy,Plant-Based, dan Waters. Ikrar ini mendefinisikan aturan-aturan umum yang berlaku di Danone terkait pemasaran yang ditujukan kepada anak-anak, yang dikondisikan berdasarkan channel pemasaran yang digunakan dan profil nutrisi produk. Terkait dengan Pemasaran Formula untuk Bayi5 , Danone telah mengeluarkan kebijakan Perusahaan, yang terakhir kali diperbarui pada 2018. Kebijakan ini berlaku untuk Divisi Specialized Nutrition.

2) Komitmen khusus pada tingkat lokal atau regional

Selain mematuhi komitmen yang dikeluarkan oleh Danone global, anak perusahaan Danone di Indonesia juga berkomitmen sebagai berikut.

  • Pemasaran kepada Anak-anak:
    • Mematuhi peraturan perundang-undangan terkait pemasaran kepada anakanak yang berlaku di Indonesia.
    • Mematuhi prinsip-prinsip pemasaran yang etis seperti tercantum pada Etika Pariwara.
  • Pemasaran Formula untuk Bayi:
    • Mematuhi prinsip-prinsip pemasaran yang etis seperti ditetapkan dalam asosiasi/kode periklanan yang etis yang berlaku di Indonesia.
    • Melaporkan bantuan yang diberikan kepada sistem pelayanan kesehatan kepada otoritas pemerintah Indonesia yang berwenang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    • Mematuhi Kode Etik Perusahaan Produk Bernutrisi untuk Ibu dan Anak (APPNIA) atau asosiasi lain yang relevan untuk produk atau perusahaan formula untuk bayi.

3) Peraturan / Kode yang berlaku secara lokal

Tentu saja, anak perusahaan Danone di Indonesia mematuhi peraturan terkait pemasaran kepada anak-anak yang berlaku:

  1. Undang-undang Pangan.
  2. Peraturan Pemerintah tentang Label dan Iklan Pangan.
  3. Peraturan Pemerintah tentang ASI Eksklusif dan Peraturan Menteri Kesehatan turunannya.
  4. Peraturan BPOM terkait dengan Label Pangan Olahan, Klaim pada Label dan Iklan Pangan, Bahan-bahan pada pangan olahan, Iklan Pangan, Pangan untuk Keperluan Nutrisi Khusus, Pengawasan Obat dan Pangan pada E-Commerce, dan Pendaftaran Pangan Olahan.
  5. Peraturan perundang-undangan lain yang berlaku terkait pemasaran kepada anakanak.

4) Oleh karena itu, aturan-aturan yang berlaku bagi anak perusahaan Danone di Indonesia

Terkait Pemasaran secara umum (sebagai konsekuensi terhadap komitmen Danone untuk mematuhi Kode ICC):

  • Media cakupan
  • TV & radio
  • Website sendiri
  • Website pihak ketiga
  • DVD/CD/GAMES
  • Media sosial (FB atau Twitter perusahaan atau brand)
  • Semua media cetak (koran, majalah, buku, dan iklan cetak pada tempat umum)
  • Bioskop
  • Pemasaran di luar rumah
  • Pemasaran di dalam toko / pada titik penjualan
  • Pemberian sponsor
  • Platform digital lain, termasuk namun tidak terbatas pada e-commerce
  • Komunikasi oleh Penasehat Produk kita
  • Anak Perusahaan Danone di Indonesia:
  • Berkomitmen bahwa cara kita menunjukkan produk pangan dan minuman dalam sebuah materi komunikasi pemasaran, baik secara naskah, suara dan visual, harus sesuai dengan karakteristik material produk sebenarnya, baik dalam hal rasa, ukuran, kandungan nutrisi dan manfaat terhadap kesehatan, dan tidak boleh menyesatkan konsumen terkait karakteristik tersebut (Pasal 5 Kode ICC)
  • Berkomitmen bahwa semua informasi dan klaim nutrisi dan manfaat bagi kesehatan memiliki dasar ilmiah yang kuat. Dan jika klaim atau terminologi yang digunakan dalam suatu komunikasi dapat diinterpretasikan oleh konsumen sebagai klaim nutrisi atau kesehatan, maka klaim atau terminologi ini akan didukung dengan bukti ilmiah yang sesuai (Pasal 3 Kode ICC)
  • Berkomitmen untuk menyajikan produk dalam porsi dan konteks yang sesuai, dan tidak membenarkan atau mendorong konsumsi yang berlebihan (Pasal 1 Kode ICC)
  • Berkomitmen untuk tidak begitu saja menempatkan produk pangan sebagai pengganti makanan (Pasal 5 Kode ICC)
  • Berkomitmen untuk tidak merusak konsep diet seimbang dan sehat, atau pentingnya gaya hidup sehat dan aktif (Pasal 17 Kode ICC)
  • Berkomitmen untuk tidak menggunakan hasil uji preferensi konsumen atau uji rasa oleh konsumen dengan cara yang dapat mengimplikasikan validitas secara statistik, jika tidak ada. Testimonial didasarkan pada pendapat dari ahli yang diterima dengan baik dan diakui (Pasal 6 Kode ICC)

Selain itu, CBU Danone di Indonesia juga berkomitmen untuk mengikuti best practice yang ada di industri:

Tidak menggunakan model dengan BMI di bawah 18.5 Menampilkan produk dalam konteks diet seimbang. Terkait dengan Pemasaran kepada Anak-anak yang Bertanggung jawab Media cakupan Website sendiri Website pihak ketiga DVD/CD/GAMES Media sosial (FB atau Twitter perusahaan atau brand) Semua media cetak (koran, majalah, buku, dan iklan cetak pada tempat umum) Pemasaran di luar rumah Pemasaran di dalam toko / pada titik penjualan Pemberian sponsor Platform digital lain * Anak perusahaan di Indonesia hanya mengiklankan produk ke anak-anak sesuai dengan standar yang tercantum dalam Ikrar Danone mengenai Pemasaran kepada Anak-anak

* Ketika beriklan kepada anak-anak, anak perusahaan di Danone berkomitmen untuk:

Mendukung peran orangtua atau orang lain yang bertanggung jawab untuk membimbing pemilihan diet dan gaya hidup atau tidak merendahkan peran orangtua atau orang lain yang bertanggung jawab untuk membimbing pemilihan diet dan gaya hidup Memastikan materi pemasaran mengandung pesan edukasi terkait diet dan gaya hidup sehat Menggunakan teknik pemasaran yang bertanggung jawab: Tidak menciptakan perasaan keterdesakan terkait konsumsi produk Tidak melakukan penurunan harga yang tidak pantas Menempatkan makanan dengan tepat:

  • Klaim, yang objektif didukung dengan substansi yang dapat dimengerti oleh anak
  • Kandungan nutrisi dan manfaat konsumsi produk digambarkan dengan akurat dan jujur
  • Membedakan dengan jelas pemasaran dan branding
  • Menampilkan dengan jelas nama perusahaan atau merek produk ketika beriklan pada media virtual
  • Membedakan dengan jelas dalam label, iklan, maupun konten di media virtual
  • Tidak mencantumkan merek produk pada merchandise yang ditujukan kepada anak-anak, kecuali jika menyangkut produk yang sehat
  • Hanya menempatkan produk yang memenuhi standar makanan sehat yang ditetapkan oleh perusahaan pada suatu program, permainan, dll yang ditujukan untuk anak-anak
  • Menggunakan selebriti secara bertanggung jawab
  • Tidak mensponsori suatu materi, orang atau kegiatan yang populer di kalangan anak (selain kegiatan olahraga) kecuali jika terkait dengan produk sehat
  • Tidak menggunakan selebriti dan figur lain yang memiliki daya tarik kuat untuk anak pada saat memasarkan suatu produk kecuali jika produk tersebut memenuhi standar yang dijelaskan di atas
  • Jika kita menggunakan selebriti atau figur lain, maka mereka tidak dapat mengimplikasikan bahwa status atau pencapaian mereka adalah karena penggunaan produk
  • Menggunakan karakter animasi dan fantasi secara bertanggung jawab
  • Tidak menggunakan karakter animasi dan fantasi milik pihak ketiga yang mempunyai daya tarik kuat untuk anak selain pada saat memasarkan produk yang memenuhi standar yang telah dijelaskan di atas, pengecualian untuk materi pada point of sales dan kemasan
  • Tidak menggunakan karakter animasi dan fantasi milik perusahaan yang mempunyai daya tarik kuat untuk anak selain pada saat memasarkan produk yang memenuhi standar yang telah dijelaskan di atas,
  • pengecualian untuk materi pada point of sales dan kemasan

Menggunakan mainan, games, voucher, dan kompetisi secara bertanggung jawab dengan menggunakannya hanya dalam kaitannya dengan produk sehat

Khususnya, anak perusahaan Danone di Indonesia menerapkan teknik-teknik berikut ini untuk membatasi pemasaran secara daring (baik pada website perusahaan, website brand maupun website milik pihak ketiga dan media daring lain):

Memastikan website didesain secara pantas, misalnya tidak didesain untuk menarik anak kecil Memantau lalu lintas data untuk menentukan demografi pengunjung situs Jenis website pihak ketiga yang kita pilih untuk beriklan (misalnya memiliki target usia) 

Anak perusahaan Danone di Indonesia memiliki pendekatan yang bertanggung jawab terkait kegiatan di sekolah dan tempat lain dimana anak-anak berkumpul:

  • Di sekolah DASAR (sekolah untuk anak sampai usia 12 tahun): Danone akan berpartisipasi dalam program edukasi yang mendorong gaya hidup sehat, termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan fisik secara teratur, hidrasi sehat, dan diet seimbang. Pada kegiatan ini, Danone dapat memberikan sampel produk, ketika diminta atau disetujui oleh pihak berwenang di sekolah untuk tujuan edukasi. Dalam kondisi ini, hanya produk yang mematuhi kriteria Ikrar Nutrisi Danone dan produk yang ditujukan untuk anak pada kisaran umur yang sesuai yang akan digunakan. Sarana apapun yang dikembangkan untuk kegiatan ini harus memiliki tujuan edukasi secara eksplisit.
  • Di sekolah MENENGAH (sekolah untuk anak usia 12-18 tahun): Danone akan berpartisipasi pada program edukasi yang mendorong gaya hidup sehat, termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan fisik secara teratur, hidrasi sehat dan diet seimbang. Pada kegiatan ini, Danone dapat memberikan sampel produk, ketika diminta atau disetujui oleh pihak berwenang di sekolah untuk tujuan edukasi.
  • Di fasilitas pelayanan kesehatan: Danone tidak mempromosikan produk yang memiliki merek dagang dan/atau look and feel yang sama dengan Produk Cakupan (Produk yang ditujukan untuk bayi 0-12 bulan). Danone hanya berinteraksi dengan Sistem Pelayanan Kesehatan dalam bentuk yang diperbolehkan berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, yaitu pelatihan, kegiatan ilmiah serta penelitian & pengembangan.
  • Di tempat lain dimana anak-anak berkumpul (tempat pelayanan anak dan tempat edukasi lain, tempat dimana kegiatan olahraga atau budaya diselenggarakan): Danone hanya akan memasarkan atau memberikan sampel produk yang memenuhi kriteria dalam Ikrar Nutrisi Danone dan produk untuk anak berusia di atas 1 tahun. Hal ini dilakukan setelah berkonsultasi dengan manajemen tempat tersebut. Danone tidak akan, secara langsung ataupun tidak, mengkomunikasikan, mempromosikan atau mengiklankan penggunaan produk cakupan.

5) Pemasaran formula untuk bayi yang bertanggung jawab

Anak perusahaan Danone di Indonesia berkomitmen untuk mematuhi prinsip-prinsip berikut sesuai dengan Kebijakan BMS:

  • Mengakui pentingnya dan berkomitmen untuk mematuhi prinsip-prinsip dalam Kode WHO dan resolusi WHA terkait.
  • Mendukung rekomendasi WHO untuk kesehatan masyarakat global yang menganjurkan pemberian ASI eksklusif selama enam bulan pertama kehidupan, diikuti dengan pengenalan makanan pendamping ASI yang aman dan sesuai setalahnya6 .
  • Mendorong dilanjutkannya pemberian ASI sampai usia 2 tahun atau lebih, bersamaan dengan pengenalan makanan pendamping ASI yang aman dan sesuai setalah usia 6 bulan.
  • Memastikan bahwa praktek menyusui tidak dirusak dengan materi pemasaran produk kita.
  • Tidak mengiklankan atau mempromosikan formula untuk bayi atau produk penghantarnya (seperti botol dan dot) di negara manapun dimana kita memiliki bisnis.
  • Tidak mengiklankan atau mempromosikan formula lanjutan di negara berisiko tinggi, termasuk Indonesia.
  • Tidak mengiklankan atau mempromosikan makanan pendamping ASI untuk digunakan oleh bayi sampai usia enam bulan di negara berisiko tinggi.
  • Mendukung dan menganjurkan praktek pemasaran yang bertanggung jawab yang mempromosikan kesehatan dan nutrisi yang aman untuk bayi dan anak.
  • Bekerjasama dengan mitra, asosiasi dagang, grup industri, dan pemangku kepentingan yang beragam untuk mempromosikan praktek pemasaran yang bertanggung jawab dan etis.
  • Bekerjasama dengan pelanggan dan mitra retail yang bertindak atas nama Danone, yang terlibat untuk membawa produk kita ke pasar untuk meningkatkan kesadaran dan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Kode WHO dan Kebijakan BMS.
  • Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap negara dimana kita memiliki bisnis.
  • Menghormati peran pemerintah di tingkat nasional untuk menetapkan kebijakan kesehatan yang sesuai dengan kerangka sosial dan legislatif serta tujuan pembangunan secara keseluruhan.
  • Memantau praktek pemasaran yang sesuai dengan prinsip-prinsip dan tujuan Kode WHO, terlepas dari langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dalam menerapkan Kode WHO dan mengambil langkah untuk memastikan bahwa tindakan kita di setiap level sesuai dengan Kebijakan terkait.
  • Mendukung usaha pemerintah dalam menerapkan Kode WHO dan bekerjasama dengan pemerintah untuk memantau implementasi Kode WHO.
  • Memastikan bahwa kualitas merupakan prioritas utama, dengan mengerahkan sumber daya untuk menciptakan dan memastikan lingkungan yang berkualitas dan aman yang memenuhi standar kualitas dan hygiene yang ketat, misalnya pedoman internasional yang ditetapkan oleh Codex Alimentarius Commission dan peraturan perundang-undangan terkait.

6) Verifikasi untuk kepatuhan terhadap komitmen di atas

Anak perusahaan di Indonesia melakukan verifikasi terhadap komitmen di atas secara berkala dengan:

  • Penunjukan auditor eksternal yang independen Audit internal
  • Tindakan koreksi akan dilakukan jika kepatuhan tidak 100% dan tindakan ini akan dipantau oleh fungsi yang independen di dalam Danone.

AKHIR DEKLARASI